Moratorium Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Langkah Tegas DPR Usai Demonstrasi
Commons Sight – Merespons gelombang demonstrasi yang meningkat, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya moratorium perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Langkah ini diumumkan sebagai bentuk transparansi dan respons terhadap aspirasi publik.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR akan mencabut beberapa tunjangan serta menghentikan sementara keberangkatan ke luar negeri. Meskipun demikian, belum ada kejelasan mengenai lamanya kebijakan ini berlaku.
Baca Juga : Indonesia Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Kuliner Favorit di Asia
Uang harian perjalanan dinas luar negeri anggota DPR, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026, beragam tergantung tujuan negara. Rinciannya sebagai berikut:
Negara Tujuan | Uang Harian (USD) | Estimasi Rp (kurs Rp16.412) |
---|---|---|
Tingkat A (umum DPR) | 347 – 792 | Rp5,69 juta – Rp12,99 juta |
Amerika Serikat | 659 | ± Rp10,81 juta |
Inggris | 792 | ± Rp12,99 juta |
Afrika Selatan | 440 | ± Rp7,22 juta |
Korea Selatan | 494 | ± Rp8,10 juta |
Malaysia | 420 | ± Rp6,89 juta |
Ketentuan ini diatur dalam pasal 50 dan 51 Permenkeu tersebut, mencakup komponen penginapan, makan, saku, serta transportasi lokal.
Penambahan tunjangan luar negeri dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat. Ditambah lagi, di tengah protes yang makin intens, moratorium ini menjadi sinyal pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan berusaha mengedepankan efisiensi anggaran serta rasa keadilan.
Langkah DPR mencabut sejumlah kebijakan dan menjalani moratorium perjalanan dinas luar negeri menjadi momentum penting. Kebijakan ini menunjukkan bahwa elit legislatif juga harus menyesuaikan sikap dan belajar memperkuat empati terhadap kondisi masyarakat umum.