Commons Sight – SIM pada tahun 2025 menghadirkan beberapa perubahan penting dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mengurus SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, dan pada tahun ini, terdapat penyesuaian biaya serta langkah-langkah yang perlu diketahui oleh pemohon. Artikel ini akan membahas secara lengkap proses pembuatan SIM dan biaya terbaru yang diberlakukan.
Sebelum memulai proses pembuatan SIM, pemohon perlu mengetahui jenis SIM yang sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang umum:
SIM A: Untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
C: Untuk kendaraan roda dua (motor), dengan subkategori seperti C1 dan C2 berdasarkan kapasitas mesin.
B1 dan B2: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg atau kendaraan dengan alat berat.
D: Untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus.
Persyaratan dasar untuk mengurus SIM meliputi usia minimum, identitas diri berupa KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter.
“Baca Juga : Cara Ciptakan Ruang Kerja WFH di Rumah Agar Tetap Produktif dan Bebas Stres”
Proses pembuatan SIM telah mengalami digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Berikut adalah tahapan yang perlu dilalui pemohon:
Pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Proses ini mencakup pengisian data pribadi, memilih jadwal ujian, dan pembayaran biaya pendaftaran.
Setelah mendaftar, pemohon harus mengikuti tes teori yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan keselamatan berkendara. Tes ini dilakukan secara digital di lokasi yang telah ditentukan.
Pemohon yang lulus tes teori akan melanjutkan ke tes praktik. Tes ini melibatkan kemampuan mengemudi di jalur yang telah dirancang untuk menguji keterampilan pengendara.
Jika pemohon lulus kedua tes tersebut, SIM akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Pada tahun 2025, biaya pembuatan SIM mengalami penyesuaian yang disesuaikan dengan kebutuhan administrasi dan pengembangan teknologi. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu disiapkan:
SIM A: Rp 120.000
C: Rp 100.000
C1 dan C2: Rp 150.000
B1 dan B2: Rp 200.000
D: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000) dan tes psikologi (sekitar Rp 50.000).
Banyak referensi online dan simulasi tes yang bisa membantu Anda memahami materi ujian teori.
Pastikan Anda memiliki cukup pengalaman di jalan raya sebelum mengikuti tes praktik.
Selama tes praktik, penguji akan memantau kepatuhan Anda terhadap aturan lalu lintas dan teknik mengemudi yang aman.
Pastikan Anda tiba tepat waktu di lokasi ujian untuk menghindari penundaan.
Kemajuan teknologi memungkinkan proses pembuatan SIM menjadi lebih mudah dan efisien. Pendaftaran online dan penerbitan SIM digital adalah salah satu langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SIM digital ini dapat diakses melalui aplikasi dan digunakan sebagai bukti legalitas berkendara tanpa perlu membawa fisik SIM. Namun, digitalisasi juga menuntut masyarakat untuk lebih melek teknologi. Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar semua kalangan dapat memahami proses ini dengan baik