Menaker Evaluasi Jaminan Pensiun BPJS, Soroti Rendahnya Kepesertaan
Commons Sight – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program yang telah berjalan selama 10 tahun ini dinilai belum optimal karena masih rendahnya tingkat kepesertaan pekerja aktif.
Dalam pernyataannya pada acara diskusi di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (24/7), Yassierli menyoroti bahwa sebagian besar pekerja masih bersifat sukarela dalam mengikuti program jaminan pensiun. Banyak dari mereka belum mendaftar atau tidak membayar iuran karena kurangnya pemahaman atau rasa tidak yakin terhadap manfaat program.
“Masih banyak yang bersifat voluntary. Kita tidak bisa hanya berharap dari kesadaran individu, perlu dorongan dan edukasi lebih,” ujar Yassierli.
Menaker menyambut baik diskusi yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah awal evaluasi. Ia berharap masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar dalam menyusun regulasi baru demi memperkuat keberlanjutan program jaminan pensiun.
“Jangan sampai ini hanya jadi acara formal. Harus ada tindak lanjut nyata dari hasil diskusi ini,” tambahnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan bahwa hingga kini jumlah peserta Jaminan Pensiun baru mencapai 14,96 juta orang. Angka ini hanya setara 25,54 persen dari total pekerja penerima upah di Indonesia.
Bahkan, dari seluruh peserta Jaminan Hari Tua (JHT), sekitar 5 juta di antaranya belum ikut Jaminan Pensiun. Ini menjadi tantangan serius dalam upaya memperluas cakupan perlindungan sosial.
Pramudya juga mengingatkan bahwa selama satu dekade, iuran Jaminan Pensiun masih stagnan di angka 3 persen. Padahal, menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, evaluasi iuran seharusnya dilakukan setiap tiga tahun.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia tertinggal jauh. Korea Selatan menetapkan iuran sebesar 9 persen, Filipina 13 persen, dan Vietnam bahkan mencapai 22 persen. Maka, kebijakan penyesuaian iuran menjadi salah satu langkah strategis yang perlu dipertimbangkan.
Per 30 Juni 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp837,26 triliun, meningkat 12,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana ini tersebar di berbagai program seperti:
Selama periode tersebut, lebih dari 2 juta peserta telah menerima manfaat dengan total pencairan mencapai Rp30,7 triliun.